Solusi Mendapatkan NUPTK ditahun 2016 Berdasarkan Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud

Salam Flash & Reset... ^_^ kali ini localtechno akan berbagi dengan sobat semua tentang "Cara Dapetin NUPTK ditahun 2016" nah bagi yang masih sukwan disekolah atau yang masih belum memiliki NUPTK bisa baca syarat dan ketentuan untuk dapatkan NUPTK ditahun 2016 ini.

1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. inilah mekanisme penerbitan usul NUPTK Baru Tahun 2016

2. Sesuai hasil kesepakatan  rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Berikut adalah syarat dan ketentuannya penerbitan NUPTK 2016 bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Berdasarkan Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud :

  • I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
  • II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
  • III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
  • IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
  • dan bukan PNS
  • V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
  • VI Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;

A. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK

B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
  • a. di sekolah negeri SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • b. di sekolah swasta SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)

A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai
(meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
  • i.  Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan  dari  Disdik
  • ii. Guru nonPNS,
  • a. di sekolah negeri SK<Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • b. di sekolah swasta SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (5K tidak berlaku surut)

VIII Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;

I. Guru Kemendikbud

A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah

B. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai    (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II. Guru Kemenag

A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;

B. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada DitjenGuru dan Tenaga Kependidikan, diharapkan penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Lihat suratnya di bawah ini :
Nah itu tadi info seputar syarat dan ketentuan dapatkan NUPTK di tahun 2016, sobat bisa download surat resminya di SINI (SURAT Resmi Ditjen GTK Kemdikbud)

Untuk Situs Verval GTK klik di SINI

Semoga Bermanfaat Salam Flash & Reset ^_^
Solusi Mendapatkan NUPTK ditahun 2016 Berdasarkan Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud Salam Flash & Reset... ^_^ kali ini localtechno akan berbagi dengan sobat semua tentang "Cara Dapetin NUPTK ditahun 2016"...

Artikel Terkait

Berikan Komentar

  1. Untuk menulis kode gunakan <i>KODE</i>
  2. Untuk menyisipkan kode ke dalam Syntax Highlighter gunakan <em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
  3. Kode harus di-parse terlebih dulu agar bisa ditulis.
  4. Centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.
histats