1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. inilah mekanisme penerbitan usul NUPTK Baru Tahun 2016
2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
3. Berikut adalah syarat dan ketentuannya penerbitan NUPTK 2016 bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Berdasarkan Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud :
- I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
- II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
- III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
- IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
- dan bukan PNS
- V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
- VI Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
- a. di sekolah negeri SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
- b. di sekolah swasta SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai
(meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
- i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
- ii. Guru nonPNS,
- a. di sekolah negeri SK<Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
- b. di sekolah swasta SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (5K tidak berlaku surut)
4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;
I. Guru Kemendikbud
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik
II. Guru Kemenag
A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada DitjenGuru dan Tenaga Kependidikan, diharapkan penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Lihat suratnya di bawah ini :
Nah itu tadi info seputar syarat dan ketentuan dapatkan NUPTK di tahun 2016, sobat bisa download surat resminya di SINI (SURAT Resmi Ditjen GTK Kemdikbud)
Untuk Situs Verval GTK klik di SINI
Semoga Bermanfaat Salam Flash & Reset ^_^
Berikan Komentar
<i>KODE</i>
<em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
Notify me
untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.