Kantong Plastik Tidak Lagi Gratis

Pemberlakukan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 Tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik
sumber gambar: 4muda.com
Ketentuan mengenai kantong plastik berbayar ini diuraikan dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dalam surat edaran tersebut, minimal harga satu kantong plastik adalah Rp 200,-.

SE 1230/2016 itu menyebutkan bahwa ketentuan ini menindaklanjuti hasil pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (“BPKN”), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (“APRINDO”). Beberapa ketentuan dalam SE 1230/2016 ini antara lain:
1.    Pengusaha ritel tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen. Apabila konsumen masih membutuhkan kantong plastik maka konsumen diwajibkan membeli kantong plastik dari gerai ritel.;
2.    Terkait harga kantong plastik, Pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati harga jual kantong plastik selama uji coba penerapan kantong plastik berbayar sebesar minimal Rp 200,- per kantong sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
3.    Harga kantong plastik akan dievaluasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama APRINDO setelah uji coba berjalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan;
4.    Terkait jenis kantong plastik yang disediakan oleh pengusaha ritel, Pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati agar spesifikasi kantong plastik tersebut dipilih yang menimbulkan dampak lingkungan paling minimal dan harus memenuhi standar nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga independen yang ditugaskan untuk itu;
5.    APRINDO menyepakati bahwa mereka berkomitmen mendukung kegiatan pemberian insentif kepada konsumen, pengelolaan sampah, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Sosial Responsibility, CSR) dengan mekanisme yang akan diatur oleh masing-masing pengusaha ritel.
6.    Ketentuan ini juga berlaku untuk usaha ritel modern yang bukan anggota APRINDO.

Sebelum SE 1230/2016, sudah ada surat edaran lain terkait penerapan kebijakan kantong plastik berbayar, yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern (“SE 6/2015”). Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa salah satu arah kebijakan Pemerintah dalam rangka pengurangan sampah, khususnya sampah kantong plastik, adalah penerapan kebijakan kantong plastik berbayar di seluruh gerai pasar modern di Indonesia. Kebijakan kantong plastik berbayar merupakan salah satu strategi guna menekan laju timbulan sampah kantong plastik yang selama ini menjadi bahan pencemar bagi lingkungan hidup.

Harga kantong plastik
Mengenai harga kantong plastik, melihat pada ketentuan yang mengatur bahwa harga Rp 200,- adalah harga minimal, berarti masing-masing daerah bisa memberlakukan harga yang lebih daripada itu.
 Lalu apa tujuan dengan adanya peraturan kantong plastik berbayar tersebut?

Tujuan Kantong Plastik Berbayar


Menurut artikel yang penulis baca di laman indopos.co.id, tujuan kantong plastik berbayar adalah untuk mengurangi limbah plastik.

Roy mengatakan, satu kantong plastik dihargai Rp 200. Harga tersebut dinilai masih terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. ”Kenapa Rp 200? Biar terjangkau dulu lah. Masyarakat tidak terasa dengan harga ini dan bisa diterima semua kalangan serta lapisan masyarakat,” tegas dia.
Dia berharap uji coba sekaligus sosialisasi itu dapat diterima masyarakat. Namun, apabila kebijakan kantong plastik berbayar belum teredukasi dengan baik, Roy meminta kepada pemerintah agar pelaksanaan aturan tersebut dapat mundur hingga akhir tahun ini.
”Kalau belum teredukasi dengan baik karena masih ada polemik di masyarakat, sekiranya memungkinkan, peraturan menteri ini jangan langsung dijalankan. Tapi, dimundurkan sampai akhir tahun,” pinta Roy
Sementara itu, Chief Change Officer Greeneration Indonesia Mohammad Bijaksana Junerosano sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk mendukung Indonesia dalam pengurangan limbah sampah plastik. ”Akhirnya, usaha kami para komunitas, pegiat, dan masyarakat didukung pada tahun ini,” jelasnya dengan semangat kemarin (21/2) di Jakarta.
Hal senada dilontarkan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurut dia, nominal Rp 200 per bungkus, sepertinya, belum akan mendorong konsumen untuk tidak menggunakan kantong plastik.
Oleh karena itu, Tulus meminta pemerintah dalam hal ini KLHK untuk mengevaluasi secara rutin kebijakan tersebut. Dia menyarankan evaluasi dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. ”Sehingga penerapan plastik berbayar benar-benar bisa menjadi disinsentif bagi konsumen. Tapi, tentu tetap memperhatikan aspek daya beli konsumen ya,” tutur Tulus.
Di sisi lain, Tulus mendesak pemerintah untuk bersikap adil dan balance kepada produsen. Dia meminta produsen turut diberi disinsentif agar tidak rakus dengan konsumsi plastik saat berproduksi.
Selain itu, mereka diwajibkan menarik dan mengumpulkan bekas kemasan plastik di pasaran yang jelas-jelas merusak lingkungan. ”Produsen juga wajib membuat kemasan dan bungkus plastik yang mudah diurai oleh lingkungan dan bisa digunakan ulang. Sehingga pengurangan plastik ini bisa lebih terasa hasilnya,’’ ungkapnya.
Sementara itu, gerakan HPSN juga disambut di daerah. Sidoarjo me-launching program Sidoarjo Zero Waste di gedung serbaguna GOR Delta tadi malam (21/2). Lewat program tersebut, Sidoarjo meneguhkan diri sebagai kota pertama di Indonesia yang siap bebas dari sampah.
Komitmen itu melibatkan anak muda. Dalam launching tersebut, ribuan anak muda memadati gedung yang digunakan arena basket tersebut. Hadir pula Bupati Saiful Ilah bersama Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin.
Bupati Saiful Ilah mengatakan, Sidoarjo Zero Waste adalah program yang sangat bagus. Dia sangat mendukung kegiatan yang baru pertama dilakukan itu. Saatnya anak muda ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. ”Generasi muda harus menjadi pelopor dalam memerangi sampah. Mereka tidak boleh hanya diam ketika melihat lingkungannya kotor,” terang dia.
Selama ini, banyak orang yang hanya bisa mengeluh dan menyalahkan pemerintah. Ketika sampah menumpuk, mereka hanya mengomel. Kerjanya hanya berkeluh kesah. Menurut ayah empat anak itu, budaya tersebut harus diubah. Bukan saatnya lagi warga Sidoarjo hanya mengeluh. ’’Terutama anak muda. Mereka harus berada di garda paling depan untuk mengajak masyarakat,’’ kata dia.

Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c772772b6e0/haruskah-membayar-kantong-plastik-di-supermarket
http://www.indopos.co.id/2016/02/tujuan-kantong-plastik-berbayar-untuk-kurangi-limbah-plastik.html 
Kantong Plastik Tidak Lagi Gratis Pemberlakukan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 Tentang Harga dan Mekanisme Penerapan K...

Artikel Terkait

Berikan Komentar

  1. Untuk menulis kode gunakan <i>KODE</i>
  2. Untuk menyisipkan kode ke dalam Syntax Highlighter gunakan <em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
  3. Kode harus di-parse terlebih dulu agar bisa ditulis.
  4. Centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.
histats