Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK Terbaru 2019

Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai lepas 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan Anda menjadi pelanggan operator seluler prabayar pengguna kartu baru Axis dan pengguna usang kartu Axis buat melakukan pendaftaran nomor kartu SIM Axis serta registrasi ulang buat pengguna kartu usang Axis sesuai dengan data identitas yg tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi kartu baru Axis ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Axis dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Axis buat kriminalitas serta terorisme, Sekaligus upaya pemerintah memberikan proteksi pada konsumen Axis berdasarkan hal-hal yg dapat merugikan konsumen Axis.
Sebaiknya Anda yg ingin menggunakan kartu Axis lakukan registrasi kartu baru Axis sinkron dengan data bukti diri yg tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Axis tidak melakukan registrasi karu baru sesuai dengan data bukti diri yang tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Disaat Anda memakai kartu Axis buat pertama kali Anda akan diminta untuk melakukan registrasi kartu baru sesuai KTP serta KK, Silahkan lihat dibawah ini cara registrasi kartu baru Axis sinkron dengan data identitas yg tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK)

Cara registrasi kartu baru Axis sinkron KTP dan KK

  • Masukkan kartu SIM Axis ke ponsel Anda
  • Nyalakan ponsel
  • Akan ada AXIS MENU Selamat datang di Menu Registrasi, Kartu Anda akan aktif sesudah melakukan pendaftaran . Ikuti langkah selanjutnya serta isi data Anda sinkron data Karu Keluarga.
  • Silahkan pilih Oke
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Selanjutnya tambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) No NIK yang berada pada KTP Anda dan klik Oke
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Pilih data yang akan dikirim, Jika Anda ingin memasukkan Nomor Kartu Keluarga, Silahkan tambahkan No 1 dan Jika Anda ingin memasukkan data Nama Ibu Kandung, Silahkan Pilih No dua.
  • Masukkan Angka 1 dan klik Oke (disini kami menggunkan kartu famili yang akan dikirim untuk pendaftaran katu baru Axis)
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Nomor kartu famili bisa Anda lihat di Kartu Keluarga Anda, Silahkan tambahkan Nomor Kartu Keluarga Anda dan klik Oke
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Pada menu selanjutnya, Anda dapat mendapat fakta gratis tentang update diskon & promo brad, Syarat & ketentuan www.axisnet.id/ promo (Y/T) merupakan promo berdasarkan Axis, apabila Anda pilih Y maka Anda akan mendapatkan informasi seputar Axis yg akan dikirim melalui SMS, apabila Anda nir suka dengan SMS promo serta penawaran, Sebaiknya pilih T (nir) dan Klik Oke
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Akan muncul notifikasi AXIS MENU mengenai data yang Anda masukkan tadi Apakah sudah benar? Apabila data yang Anda masukkan sudah benar silahkan pilih Oke buat kirim
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Akan ada lagi AXIS MENU Anda menyatakan data yg Anda kirim sudah sahih dan klik Oke
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Pada Axis menu yang terakhir, Silahkan restart ulang ponsel Anda serta balik nyalakan dan kartu baru Axis telah dapat digunakan.
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Anda akan menerima pesan SMS dari 4444 bahwasanya Nomor Anda sudah aktif dan Jika Anda ingin melakukan registrasi ulang kartu AXIS Anda dapat mengetik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK
  • Selesai, Nomor baru Axis Anda telah selesai di pendaftaran dan siap buat dipakai.

Registrasi kartu prabayar baru Axis adalah pelanggan kartu Axis baru yang datanya akan divalidasi menggunakan data identitas kependudukan yang valid yg telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran kartu baru Axis sinkron dengan data identitas diri sinkron dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sekianlah cara registrasi kartu baru Axis sinkron KTP serta KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, Semoga angka kartu Sim Axis bisa tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Cara Registrasi Kartu Baru Axis Sesuai KTP dan KK Terbaru 2019Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai lepas 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan Anda menjad...

Artikel Terkait

Berikan Komentar

  1. Untuk menulis kode gunakan <i>KODE</i>
  2. Untuk menyisipkan kode ke dalam Syntax Highlighter gunakan <em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
  3. Kode harus di-parse terlebih dulu agar bisa ditulis.
  4. Centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.
histats