Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK Terbaru 2019

Peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai tanggal 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna kartu baru XL serta pengguna lama kartu XL buat melakukan pendaftaran nomor kartu SIM atau registrasi ulang buat kartu XL usang sinkron dengan data bukti diri yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi kartu baru XL bertujuan menjadi upaya pemerintah pada mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan XL dan tindakan pemerintah pada pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu XL buat kriminalitas serta terorisme, Sekaligus upaya pemerintah menaruh proteksi pada konsumen XL berdasarkan hal-hal yg dapat merugikan konsumen XL sendiri.
Sebaiknya Anda yang ingin menggunakan kartu XL lakukan pendaftaran kartu baru XL sinkron menggunakan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna kartu XL tidak melakukan pendaftaran karu baru sinkron dengan data identitas yg tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Disaat Anda memakai kartu XL buat pertama kali Anda akan diminta buat melakukan pendaftaran kartu baru sinkron KTP serta KK, Silahkan lihat dibawah ini cara registrasi kartu baru XL  sinkron dengan data identitas yg tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK)

Cara pendaftaran kartu baru XL sinkron KTP serta KK

  • Masukkan kartu SIM XL ke ponsel Anda
  • Nyalakan ponsel
  • Akan timbul XL Fitur Selamat datang di Menu Registrasi, Kartu Anda akan aktif selesainya melakukan registrasi. Ikuti langkah selanjutnya dan isi data Anda sinkron data Karu Keluarga.
  • Silahkan pilih Oke buat memuliai registrasi kartu XL
Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Selanjutnya tambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) No NIK nomor yg berada pada KTP Anda, Silahkan masukkan No NIK serta klik Oke

Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Pilih data yg akan dikirim, apabila Anda ingin memasukkan Nomor Kartu Keluarga, Silahkan tambahkan No 1 dan Jika Anda ingin memasukkan data Nama Ibu Kandung, Silahkan Pilih No 2.
  • Masukkan Angka 1 dan klik Oke (disini kami menggunkan kartu keluarga yang akan dikirim buat pendaftaran katu baru XL)
Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Selanjutnya tambahkan Nomor Kartu Keluarga dalam kolom regitrasi XL, Nomor kartu famili dapat Anda lihat di Kartu Keluarga Anda, Silahkan tambahkan Nomor Kartu Keluarga Anda serta klik Oke

Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Pada menu selanjutnya, Anda bisa menerima kabar perdeo mengenai update diskon & promo brad, Syarat & ketentuan www.xl.co.id/xtra (Y/T) adalah promo dari XL, Jika Anda pilih Y maka Anda akan menerima kabar seputar XL yang akan dikirim melalui SMS, Jika Anda nir senang dengan SMS promo serta penawaran, Sebaiknya pilih T (nir) serta Klik Oke

Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Akan ada notifikasi XL Fitur tentang data yang Anda masukkan tadi Apakah sudah sahih? Jika data yang Anda masukkan telah sahih silahkan pilih Oke buat kirim
Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Akan timbul lagi XL Fitur Anda menyatakan bahwa data yang Anda kirim telah benar dan klik Oke

Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Pada XL Fitur selanjutnya silahkan restart ulang ponsel Anda dan pulang nyalakan dan kartu baru XL telah bisa dipakai.

Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK
  • Jika Anda ingin melakukan pendaftaran ulang kartu XL, Anda dapat mengetik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Registrasi kartu prabayar baru XL merupakan pelanggan kartu baru XL yg datanya akan divalidasi dengan data identitas kependudukan yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan registrasi kartu baru XL sinkron menggunakan data bukti diri diri sinkron menggunakan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sekianlah cara registrasi kartu baru XL sinkron KTP serta KK peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, Semoga nomor kartu Sim XL bisa tervalidasi menggunakan kartu kependudukan
Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK Terbaru 2019Peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai tanggal 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan Anda se...

Artikel Terkait

Berikan Komentar

  1. Untuk menulis kode gunakan <i>KODE</i>
  2. Untuk menyisipkan kode ke dalam Syntax Highlighter gunakan <em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
  3. Kode harus di-parse terlebih dulu agar bisa ditulis.
  4. Centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.
histats