Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK Terbaru 2019

Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai lepas 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru serta lama buat melakukan pendaftaran nomor kartu SIM buat melakukan pendaftaran sesuai dengan data identitas yang tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Cara Register Ulang Kartu XL Peraturan Menkominfo

Buat Anda pengguna kartu Sim XL diwajibkan melakukan pendaftaran ulang kartu XL sinkron menggunakan data identitas yg tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK), Sebelum batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar usang yaitu lepas 28 februari2019.
Sebaiknya Anda pengguna kartu prabayar Xl Axiata melakukan pendaftarann ulang karu prabayar Xl sebelum tanggal yang telah ditetapkan, Untuk menghindari pememblokir layanan panggilan telepon, SMS maupun internet.

Cara Registrasi Ulang Kartu XL memalui SMS

Cara registrasi ulang nomor prabayar XL bisa dilakukan menggunakan cara sms Ketik SMS ULANG#NIK#NoKK#  kemudian kirim kan ke 4444
Ketik : SMS ULANG#NIK#NoKK#
Kirim ke 4444
Contoh : ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu famili (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Info lebih lengkap hubungi *123*4444#
Cara Register Ulang Kartu XL Peraturan Menkominfo

Cara Registrasi Ulang Kartu XL Melalui Web register ulang

Cara Register Ulang Kartu XL Peraturan Menkominfo

  • Anda akan menerima pesan SMS berdasarkan 4444 kode pembuktian yang bisa Anda gunakan untk melanjutkan verify di page registrasi ulang pelanggan prabayar XL.
  • Masukkan kode verifikasi pada kolom kode verifikasi dan klik VERIFIKASI
Cara Register Ulang Kartu XL Peraturan Menkominfo
  • Pada page registrasi ulang pelanggan prabayar XL selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (Nomor KTP)
  • Selanjutnya tambahkan angka Nomor Kartu famili (KK) atau Anda bisa pula menggunakan nama Ibu Kandung menjadi pengganti No Kartu keluarga (KK).
  • Selanjutnya klik SUBMIT
Cara Register Ulang Kartu XL Peraturan Menkominfo
  • Jika data yang Anda tambahkan salah , Anda akan menerima SMS berdasarkan 4444 Data yang Anda kirimkan tidak sesuai, kirimkan data sesuai menggunakan yang tertera di karu kaluarga. Ketik ULANG#NomorKK# atau ULANG#NIK#Nama IbuKandung# Kirim ke 4444

Cara registerasi ulang karu Axis sesui identitas yg tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) bisa Anda lihat pada page ini : Cara Registrasi Ulang Kartu Axis Sesuai KTP dan KK
Sedangkan cara registerasi kartu baru XL sesui bukti diri yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK) dapat Anda lihat pada halaman ini : Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP serta KK
Registrasi ulang kartu prabayar XL ini tentunya bertujuan menjadi upaya pemerintah pada mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan buat kriminalitas dan terorisme, sekaligus manfaat yg bisa Anda rasakan Anda akan menerima perlindungan sebagai konsumen serta hal-hal yg dapat merugikan Anda.
Sekianlah cara registrasi ulang kartu prabayar XL yang dapat kami share dalam posting yang berjudul Cara Registrasi Ulang Kartu XL, Semoga pendaftaran ulang kartu Sim XL Anda dapat tervalidasi sinkron peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019.
Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK Terbaru 2019Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai lepas 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan...

Artikel Terkait

Berikan Komentar

  1. Untuk menulis kode gunakan <i>KODE</i>
  2. Untuk menyisipkan kode ke dalam Syntax Highlighter gunakan <em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
  3. Kode harus di-parse terlebih dulu agar bisa ditulis.
  4. Centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.
histats