Cara serta porto menciptakan E-Paspor Indonesia - Paspor biometrik atau sering dianggap menggunakan paspor elektronik (e-paspor) adalah jenis paspor yg memiliki data biometrik menjadi salah satu unsur pengaman paspor. Data biometrik ini disimpan pada bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Berdasarkan standar yang dimuntahkan sang International Civil Aviation Organisation (ICAO), data biometrik yang digunakan adalah biometrik wajah pemegang paspor dan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya.
Paspor jenis ini telah digunakan pada beberapa negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia dan banyak lagi.
Perbedaan E-Paspor serta Paspor Biasa Non-Elektronik
Secara fisik, tidak ada perbedaan yg signifikan antara e-paspor menggunakan paspor WNI biasa yg non-elektronika. Perbedaan terdapat dalam chip yg menyimpan data biometrik pemilik paspor. Fungsi chip tersebut sangat penting lantaran bisa menciptakan paspor menjadi lebih sulit buat dipalsukan. E-paspor jauh lebih aman ketimbang paspor biasa non-elektro.
Jika Anda tak jarang traveling ke luar negeri, Anda sangat dianjurkan buat memiliki paspor jenis ini karena negara seperti Amerika Serikat, Australia, negara-negara Schengen serta sejumlah negara lain mewajibkan penggunaannya. ICAO mewajibkan supaya semua negara di global, termasuk Indonesia, memberlakukan penggunaan e-paspor per tahun2019. Apabila Anda belum mempunyai paspor atau paspor Anda akan segera habis masa berlakunya, saatnya membuat e-paspor.
Pemegang e-paspor nir perlu antri lagi di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa eksklusif menuju autogate pada bagain penerbangan internasional bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Cara dan Biaya Pembuatan E-Paspor WNI
Syarat dan proses pembuatan e-paspor nir tidak selaras dengan paspor biasa non-elektronika. Apabila Anda baru akan menciptakan paspor, Anda cukup membawa dokumen asli seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran / Ijazah terakhir kemudian masing-masing dokumen difotokopi di kertas ukuran A4 (jangan dipotong) dan bawa ke kantor imigrasi terdekat. Setelah pemeriksaan berkas, wawancara serta foto, Anda tinggal melakukan pembayaran porto pengurusan di bank yang ditunjuk (Bank BNI) kemudian balik lagi ke tempat kerja imigrasi tiga hari kerja setelahnya buat merogoh paspor.
Biaya pembuatan e-paspor merupakan Rp 600.000 buat paspor setebal 48 laman. Sementara porto pembuatan / perpanjangan paspor biasa non-elektronik adalah sebesar Rp 100.000 buat paspor 24 laman atau Rp 300.000 untuk paspor 48 laman.
Paspor biasa non-elektronika mampu diurus di seluruh tempat kerja imigrasi tetapi buat e-paspor hanya sanggup diurus di tempat kerja imigrasi tertentu saja, antara lain adalah:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Jika ketika ini Anda memiliki paspor biasa non-elektro serta ingin menggantinya dengan e-paspor syaratnya sama dengan melakukan perpanjangan paspor. Perbedaannya hanya dalam biayanya saja. Informasi lebih lengkap mengenai paspor serta e-paspor mampu Anda lihat pada situs resmi imigrasi.go.id.
Untuk warta lainnya, silakan hubungi langunsung call center Direktorat Jendral Imigrasi pada angka telpon (021) 5224658 ext. 2702.
Berikan Komentar
<i>KODE</i>
<em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
Notify me
untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.