Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan atau yang biasa disebut MPLIK merupakan sebuah mobil khusus yang digunakan buat memberikan fasilitas akses internet bagi desa-desa yang tertinggal di seluruh Indonesia.
Sejak diluncurkan secara resmi dalam tahun 2010 silam, MPLIK ini memang adalah suatu program yg didambakan oleh banyak orang terutama bagi mereka yang tinggal dalam daerah terpencil serta sulit dijangkau.
Pada awalnya program mobil internet ini memang bisa membuat kemajuan yang cukup signifikan serta bahkan menaruh pengaruh yg luar biasa besar bagi kemajuan desa-desa di Indonesia.
Memperkenalkan serta mempermudah akses internet pada wilayah-daerah terpencil dan tertinggal akan dunia teknologi rasanya memang merupakan tujuan utama dari program MPLIK ini.
Karena bersama adanya kemudahan akses internet ini maka diperlukan rakyat akan lebih mudah juga mencari informasi yang nantinya bisa dimanfaatkan buat perkembangan berbagai sektor ekonomi.
Namun terlepas dari semua hal positif yg ada pada program ini, datang-tiba saja dalam 31 Desember 2019 program MPLIK ini diberhentikan sehabis adanya evaluasi dari komisi 1 DPR RI.
Alasan yg diketahui tentang penghentian program ini adalah karena beberapa faktor mirip dengan adanya hutang piutang yg belum terselesaikan hingga adanya masalah internal dan eksternal yg berimbas pada ketidaksempurnaan program MPLIK ini.
Karena dalam dasarnya program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) ini bukanlah sebuah program murni dari pemerintah, melainkan program kerja sama antara Kemenkominfo beserta para penyedia jasa mirip dengan PT. Aplikanusa Lintasarta.
Selanjutnya buat menyelesaikan perkara hutang piutang ini maka Kemenkominfo melakukan perundingan terhadap para penyedia jasa khususnya PT. Aplikanusa Lintasarta melalui forum arbitrase sesuai bersama kontrak USO yaitu BANI Arbitration Center.
Dan berdasar putusan BANI maka Kemenkominfo cq BP3TI telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT. Aplikanusa Lintasarta hingga bersama 31 Desember 2019.
Satu hal yg perlu diperhatikan adalah bahwasanya program MPLIK ini pelaksananya adalah PT. Aplikanusa Lintasarta. Sedangkan PT. Aplikanusa Lintasarta sendiri memilih PT. Wira Eka Bakti sebagai penyedia mobil dan sarana komputernya.
Jadi saat ini semua aset mobil dan PC yg digunakan dalam program MPLIK merupakan kepemilikan dari PT. Wira Eka Bakti dan bukan milik pemerintah.
Dan saat ini Status upaya penyelesaian program USO melalui BANI Arbitration Center dari tahun 2019 hingga tahun 2019 telah diselesaikannya 47 sengketa Kontrak USO yg memiliki kekuatan hukum tetap.
Sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kemenkominfo cq BP3TI, dan sementara ini ada 33 kontrak USO yang masih pada proses persidangan buat diperolehnya putusan di BANI Arbitration Center, dan hanya tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya.
Hingga akhirnya seluruh kinerja program MPLIK ini terhenti secara tidak berubah, dan belum ada kepastian atau upaya dari banyak sekali pihak terkait untuk melanjutkan program ini balik .
Bahkan dikabarkan dari situs kominfo.go.id bahwa masih ada puluhan mobil MPLIK yang terbengkalai dan hanya jadi rongsokan besi tua di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Berikan Komentar
<i>KODE</i>
<em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
Notify me
untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.