Pengertian Cybercrime artinya tindak kriminal pada dunia maya yang dilakukan memakai personal komputer menjadi senjata primer para pelaku, dan jua mampu didefinisikan menjadi perbuatan melanggar anggaran yg memanfaatkan teknologi komputer
SIAPA PELAKU CYBERCRIME
Perlu diketahui juga, pelaku cybercrime artinya sekumpulan orang / team yg mempunyai keahlian tinggi pada ilmu personal komputer , biasanya para pelaku kejahatn cybercrime niscaya menguasai prosedur pemecahan pemrograman komputer yg terstruktur buat membentuk script / instruksi - instruksi personal komputer dan mampu membuka celah yg lalu digunakan buat melaksanakan aksinya
KARAKTERISTIK CYBERCRIME
Ada beberapa karakteristik para pelaku cybercrime yaitu :
Karakteristik kejahatan cybercrime
- Kejahatan kerah biru
- Kejahatan kerah putih
Karakteristik unik para pelaku kejahatan cybercrime
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Para pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis - Jenis kejahatan yg ditimbulkan
Cybercrime diklasifikasikan
- Cyberpiracy : Pencetakan ulang software, lalu mendistribusikan ulang lewat teknologi komputer
- cybertrespass: Pengunaan buat menigkatkan susukan personal komputer suatu organisasi atau individu
- cybervandalism : Pengunaan personal komputer untuk membentuk jadwal yg menganggu transmisi elektronik dan menghilangkan data komputer
JENIS JENIS CYBERCRIME
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara nir absah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan menurut pemilik system jaringan komputer yg dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian fakta krusial serta rahasia. Namun begitu, ada jua yg melaksanakan hanya karena merasa tertantang buat mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak menggunakan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan pada tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak sang hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa ketika lalu, hacker jua telah berhasil menembus masuk ke pada database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki taraf kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga nir luput menurut agresi para hacker, yg menyebabkan nir berfungsinya situs ini pada beberapa saat lamanya.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau keterangan ke internet ihwal sesuatu hal yg nir benar, nir etis, serta mampu dianggap melanggar anggaran atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai misalnya artinya pemuatan suatu keterangan dusta atau rekaan yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yg berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu fakta yg adalah belakang layar negara, agitasi serta propaganda buat melawan pemerintahan yang absah, serta sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan meniru data dalam dokumen-dokumen krusial yg tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan dalam dokumen-dokumen e-commerce menggunakan membentuk seakan-akan terjadi “salah ketik” yg dalam jadinya akan menguntungkan pelaku.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet buat melakukan kegiatan intel terhadap pihak lain, menggunakan memasuki sistem jaringan personal komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini umumnya ditujukan terhadap saingan bisnis yg dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membangun gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, jadwal personal komputer atau sistem jaringan personal komputer yang terhubung menggunakan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan menggunakan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu jadwal eksklusif, sebagai akibatnya data, jadwal komputer atau sistem jaringan komputer nir mampu dipakai, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa masalah sesudah hal tadi terjadi, maka pelaku kejahatan tadi menunjukkan diri pada korban buat memperbaiki data, jadwal komputer atau sistem jaringan personal komputer yang sudah disabotase tersebut, tentunya menggunakan bayaran tertentu. Kejahatan ini tak jarang dianggap menjadi cyberterrorism.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain pada internet. Sebagai pola merupakan peniruan tampilan dalam web halaman suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu berita di internet yang ternyata merupakan belakang layar dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap liputan seorang yang adalah hal yang sangat eksklusif dan misteri. Kejahatan ini umumnya ditujukan terhadap berita tertentu seorang yg tersimpan pada formulir data eksklusif yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui sang orang lain maka sanggup merugikan korban secara materilmaupun immateril, ibarat nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi serta sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan memakai teknologi computer yg dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer serta umumnya melaksanakan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapat akses. Biasanya kita tak jarang galat menafsirkan antara seorang hacker serta cracker dimana hacker sendiri identetik menggunakan perbuatan negative, padahal hacker artinya orang yang senang memprogram serta percaya bahwa kabar adalah sesuatu hal yg sangat berharga serta ada yang bersifat sanggup dipublikasikan serta rahasia.
- Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer buat melakukan transaksi menggunakan menggunakan card credit orang lain sebagai akibatnya mampu merugikan orang tersebut baik materil juga non materil.
- Session Hijacking
Pelaku menempatkan sistem monitoring atau rekam jejak terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yg digunakan oleh korban buat mengunjungi situs. Tujuan primer serangan ini adalah buat mendapat data-data penting ibarat username dan password. Cara mengatasinya adalah menggunakan berhati-hati pada memakai media personal komputer . Pengguna wajib memastikan bahwa komputer tersebut sahih-benar terjamin dan tidak dipakai sang sembarang orang.
- Packet Snffing
Pada teknik ini, pelaku melaksanakan monitoring atau penangkapan paket data yg ditransmisikan berdasarkan personal komputer client ke web server dalam suatu jaringan komputer yang lebih gampang diproses dalam satu collision dan broadcast, umumnya buat mendapat password.
- Dns Spoofing
Pada teknik ini, pelaku berusaha membentuk korban mengunjungi situs yang salah sebagai akibatnya menyampaikan informasi belakang layar pada pihak yg nir berhak. Umumnya pelaku menciptakan situs yg memiliki nama domain ibarat menggunakan aslinya.
- Web Defacing serta SQL Injection
- Malicious Software
- Denial of Service
Denial of Service atau dikenal menggunakan DoS adalah suatu program yg mampu menghambat kinerja atau bahkan bisa melumpuhkan service sebagai akibatnya bisa mengakibatkan pengguna absah sistem tadi tidak mampu menggunakan layanan. Terdapat banyak metode yg dipakai, ibarat membanjiri SYN (TCP/IP syn flood) sampai tidak sanggup mengirimkan ACK (three way handshake) dan jadinya membangun sistem galau hingga down.
Berhati - hatilah saat surfing serta download pada internet sanggup jadi dalam website atau jadwal terdapat bibit - bibit virus, malware, trojan. Sekian artikel tentang Jenis - Jenis serangan cyber
bagikan artikel ini ke sobat - temanmu izin temenmu ga kudet lewat social share widget dibawah ini caranya tinggal klik serta share :D
Berikan Komentar
<i>KODE</i>
<em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
Notify me
untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.