31 Oktober 2019 Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar Terbaru 2019

KOMINFO mulai menyebar SMS buat pengguna kartu prabayar melakukan registerasi ulang menggunakan validasi No NIK serta KK format SMS yang kami dapatkan : per310kt17 plgn harus daftar ulang kartu prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).sms ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444
31 Oktober2019 Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar
Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai tanggal 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan Anda menjadi pelanggan operator seluler prabayar baru melakukan registerasi kartu prabayar serta registrasi ulang buat Anda pengguna kartu prabayar lama , Melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu prabayar ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan angka pelanggan prabayar menurut tindakan kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah menaruh perlindungan pada pengguna kartu prabayar dari hal yang bisa merugikan pengguna  kartu prabayar.
Sanksi akan diterapkan pada pengguna kartu parabayar yang belum melakukan pendaftaran ulang. Sampai dalam ketika yang telah di tetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar usang adalah 28 februari2019, Pada termin awal, pemerintah akan melakukan pememblokir layanan panggilan telepon serta SMS bagi pelanggan pengguna kartu prabayar yang belum melakukan registrasi sampai 30 hari selesainya batas akhir yang telah ditetapkan.

Cara registerasi ulang kartu prabayar

Anda pengguna kartu prabayar sebaiknya segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar buat menghindari sanksi yang akan diterapkan, Jika hukuman jadi diterapkkan tentunya Anda pengguna kartu prabayar tidak aan bisa melakukan panggilan telepon, SMS serta internetan.
Gimana cara registerasi ulang katu pranayar?... Cara registerasi ulang kartu prabayar menggunakan validasi NIK dan KK tentunya Anda wajib mempersiapkan KTP dan KK yg akan diigunakan buat registerasi ulang kartu prabayar.
Apakah itu NIK?.. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, Nomor NIK berada di atas Nama Anda pada KTP.
Apakah itu No KK?... Nomor KK merupakan Nomor Kartu Keluarga yang masih ada pada permukaan kartu famili, tepatnya dibawah tulisan KARTU KELUARGA
Giaman cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK serta KK?... Cara registerasi ulang kartu prabayar dengan validasi NIK serta KK dapat dilakukan dengan cara kirim SMS : Ketik SMS : ULANG NIK#NomorKK# Selanjutnya Kirim ke 4444
Ketik SMS : ULANG NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Dengan melakukan registrasi ulang kartu prabayar yg Anda miliki sesuai menggunakan data identitas yg tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK), Semoga pendaftaran ulang kartu prabayar Anda bisa tervalidasi serta terhindar berdasarkan hukuman.
Lihat pada laman ini cara melakukan registerai ulang kartu prabayar, Baik Aada pengguna kartu Telkomsel, XL, AXIS, Indosat, TRI, serta lain sebagainya:
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar sesuai peraturan Menkominfo No.12 tahun2019
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Simpati, AS, Loop
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3
Cara Registrasi Ulang Kartu XL
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis 
Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren
Sekianlah cara registerasi ulang kartu prabayar denga Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yg bisa kami share untuk Anda pengguna kartu prabayar di Indonesia, Baik itu pengguna kartu Telkomsel (Simpati, Alaihi Salam, Loop), XL, AXIS, Tri, Smartfren, Indosat Ooredoo, IM3 Ooredoo serta lain sebagainya.
31 Oktober 2019 Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar Terbaru 2019KOMINFO mulai menyebar SMS buat pengguna kartu prabayar melakukan registerasi ulang menggunakan validasi No NIK serta KK format SMS yang ka...

Artikel Terkait

Berikan Komentar

  1. Untuk menulis kode gunakan <i>KODE</i>
  2. Untuk menyisipkan kode ke dalam Syntax Highlighter gunakan <em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
  3. Kode harus di-parse terlebih dulu agar bisa ditulis.
  4. Centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.
histats