Cara Registrasi Ulang Kartu Axis Sesuai KTP dan KK Terbaru 2019

Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Axis yang Anda pakai sinkron KTP dan KK, Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019 mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar buat melakukan pendaftaran kartu prabayar baru atau registrasi ulang kartu prabayar untuk pengguna usang.
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis Sesuai KTP dan KK

Mengacu dalam Peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai lepas 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan Anda menjadi pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Axis dan pengguna usang kartu Axis buat melakukan registrasi nomor kartu SIM Axis sinkron dengan data identitas yg tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Axis ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah pada mencegah penyalah gunaan angka pelanggan Axis serta tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Axis buat kriminalitas serta terorisme, Sekaligus upaya memberikan proteksi kepada konsumen Axis menurut hal-hal yg bisa merugikan konsumen Axis.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Axis melakukan registrasi ulang Kartu Axis buat menghindari sangsi yg akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Axis nir melakukan registrasi ulang hingga batas ketika yg telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar usang adalah 28 februari2019.

Registrasi ulang angka prabayar Axis via SMS

Cara pendaftaran ulang nomor prabayar Axis dapat dilakukan dengan cara sms Ketik SMS NIK#NomorKK kemudian kirim kan ke 4444
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis Sesuai KTP dan KK

Cara Registrasi Ulang Nomor Laman Axis

Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK atau
Ketik SMS : ULANG#NIK#Namaibu
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456  Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#Nani  Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis Sesuai KTP dan KK

Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan usang kartu prabayar Axis yang datanya belum divalidasi menggunakan data bukti diri kependudukan yg valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda wajib melakukan pendaftaran ulang kartu Sim Axis sesuai denga data bukti diri diri sinkron dengan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Buat Anda pengguna kartu baru Axis, Cara pendaftaran kartu baru sesuai menggunakan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Bisa Anda lihat pada page ini : Cara registrasi kartu baru Axis sinkron KTP serta KK 
Sekianlah cara registrasi ulang kartu Axis sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, Semoga angka kartu Sim Axis dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis Sesuai KTP dan KK Terbaru 2019Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Axis yang Anda pakai sinkron KTP dan KK, Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (...

Artikel Terkait

Berikan Komentar

  1. Untuk menulis kode gunakan <i>KODE</i>
  2. Untuk menyisipkan kode ke dalam Syntax Highlighter gunakan <em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
  3. Kode harus di-parse terlebih dulu agar bisa ditulis.
  4. Centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.
histats