Mengacu dalam Peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai lepas 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan Anda menjadi pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Axis dan pengguna usang kartu Axis buat melakukan registrasi nomor kartu SIM Axis sinkron dengan data identitas yg tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Axis ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah pada mencegah penyalah gunaan angka pelanggan Axis serta tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Axis buat kriminalitas serta terorisme, Sekaligus upaya memberikan proteksi kepada konsumen Axis menurut hal-hal yg bisa merugikan konsumen Axis.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Axis melakukan registrasi ulang Kartu Axis buat menghindari sangsi yg akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Axis nir melakukan registrasi ulang hingga batas ketika yg telah ditetapkan, Batas waktu registrasi ulang pelanggan kartu prabayar usang adalah 28 februari2019.
Registrasi ulang angka prabayar Axis via SMS
Cara pendaftaran ulang nomor prabayar Axis dapat dilakukan dengan cara sms Ketik SMS NIK#NomorKK kemudian kirim kan ke 4444Cara Registrasi Ulang Nomor Laman Axis
Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK atauKetik SMS : ULANG#NIK#Namaibu
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456 Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#Nani Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan usang kartu prabayar Axis yang datanya belum divalidasi menggunakan data bukti diri kependudukan yg valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda wajib melakukan pendaftaran ulang kartu Sim Axis sesuai denga data bukti diri diri sinkron dengan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Buat Anda pengguna kartu baru Axis, Cara pendaftaran kartu baru sesuai menggunakan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Bisa Anda lihat pada page ini : Cara registrasi kartu baru Axis sinkron KTP serta KK
Sekianlah cara registrasi ulang kartu Axis sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, Semoga angka kartu Sim Axis dapat tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Berikan Komentar
<i>KODE</i>
<em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
Notify me
untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.