Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KK Terbaru 2019

Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai tanggal 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan Anda menjadi pelanggan operator seluler prabayar IM3 Ooredoo baru serta pelanggan operator seluler prabayar IM3 Ooredoo usang buat melakukan pendaftaran nomor kartu SIM IM3 Ooredoo buat melakukan registrasi sinkron menggunakan data bukti diri yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KK

Peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019 mewajibkan pengguna kartu IM3 Ooredoo buat melakukan registrasi kartu prabayar IM3 Ooredoo baru atau pendaftaran ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo buat pengguna usang balik di terapkan, menggunakan sangsi pemblokiran kartu Sim IM3 Ooredoo buat pengguna yg nir melakukan registrasi ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo sesuai dengan data bukti diri yg tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebaiknya Anda pengguna IM3 Ooredoo melakukan registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo buat menghindari sangsi yg akan diterapkan apabila Anda pengguna IM3 Ooredoo nir melakukan registrasi ulang hingga batas waktu yang sudah ditetapkan, Batas saat pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar usang adalah 28 februari2019.
Registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo ini tentunya bertujuan menjadi upaya pemerintah pada mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan IM3 Ooredoo dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu IM3 Ooredoo buat kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan proteksi pada konsumen IM3 Ooredoo dari hal-hal yang bisa merugikan konsumen IM3 Ooredoo

Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo

Laman FAQ Registrasi ulang angka prabayar IM3 Ooredoo bisa Anda kunjungi disini: Segera registrasi ulang kartu prabayarmu
Cara registrasi ulang nomor prabayar IM3 Ooredoo dapat dilakukan dengan cara Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK#  kemudian kirim kan ke 4444
Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu famili (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KK

Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan lama kartu prabayar IM3 Ooredoo yg datanya belum divalidasi menggunakan data identitas kependudukan yang valid yg sudah tercatat pada Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda wajib melakukan registrasi ulang kartu Sim IM3 Ooredoo sesuai denga data bukti diri diri sinkron dengan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Cara pendaftaran kartu baru IM3 Ooredoo

Sedangkan cara pendaftaran kartu baru IM3 Ooredoo sesuai menggunakan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) bisa Anda lakukan seperti dibawah ini.
Ketik SMS : NIK#NomorKK#
Kirim ke: 4444
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Anda pengguna kartu IM3 Ooredoo atau pengguna baru kartu IM3 Ooredoo, Untuk mengetahui sisa pulsa serta cara kuota internet kartu IM3 Ooredoo bisa Anda lihat dilaman ini : Cara cek kuota internet IM3 Ooredoo dan Cara cek pulsa IM3 Ooredoo

Customer Service Indosat Ooredoo

Banyak keluhan pengguna kartu Indosat oredoo nir berhasil melakukan pendaftaran ulang, Kami sarankan Anda buat menghubungi Customer Service pada nomor 185 atau page Customer Service Indosat Ooredoo di sini //indosatooredoo.com/id/personal/support/contact-us
Sekianlah cara pendaftaran ulang kartu IM3 Ooredoo sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, Semoga nomor kartu Sim IM3 Ooredoo bisa tervalidasi menggunakan kartu kependudukan.
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo Sesuai KTP dan KK Terbaru 2019Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai tanggal 31 Oktober2019 pemerintah mewaj...

Artikel Terkait

Berikan Komentar

  1. Untuk menulis kode gunakan <i>KODE</i>
  2. Untuk menyisipkan kode ke dalam Syntax Highlighter gunakan <em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
  3. Kode harus di-parse terlebih dulu agar bisa ditulis.
  4. Centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.
histats