Peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai tanggal 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Smartfren dan pengguna usang kartu Smartfren buat melakukan pendaftaran nomor kartu SIM Smartfren sesuai menggunakan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Smartfren ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah pada mencegah penyalah gunaan angka pelanggan Smartfren, Sekaligus tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Smartfren untuk kriminalitas maupun tidakan terorisme dam upaya menaruh proteksi kepada konsumen Smartfren berdasarkan hal-hal yang bisa merugikan konsumen Smartfren.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Smartfren melakukan registrasi ulang Kartu Smartfren buat menghindari sangsi yg akan diterapkan apabila Anda pengguna Kartu Smartfren tidak melakukan registrasi ulang sampai batas saat yg telah ditetapkan, Batas ketika pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar usang merupakan 28 februari2019.
Cara Registerasi Ulang Kartu Smartfren
Cara registrasi ulang kartu Smartfren sesuai KTP serta KK bisa dilakukang menggunakan cara kirim SMS ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Cara linnya yaitu menggunakan mengunjungi laman Website Smartfren Prepaid Register, Untuk melakukan register ulang kartu Smartfren menggunakan cara melengkapi formulir registrasi sesuai dengan data diri Anda (Rregistrasi ulang kartu Smartfren sesuai KTP serta KK)
Cara registrasi Kartu Smartfren
- Kunjungi page Smartfren Prepaid Register pada halaman : Smartfren Prepaid Register
- No Smartfren : Masukkan No Smartfren yang akan pada registerasi ulang
- No KTP : Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda
- Jenis Verifikasi yg inginkan Anda Gunakan 1 : Anda bisa menentukan salah satu diantara 2 pilihan PUK (Ada dibelakang cangkang kartu) serta Kode Aktivasi (Ada pada stiker box perangkat Anda)
- Jenis Verifikasi yg inginkan Anda Gunakan 2 : Anda dapat memilih galat satu diantara dua pilihan Nomor Kartu Keluarga (No KK) atau Nama Ibu Kandung
- Pada kolom Email : Masukkan alamat email Anda
- Pada kolom Nomor Handphone Lainnya : Masukkan angka handphone lainnya yg Anda miliki
- Selanjutnya klik Lanjut
Dari halaman web Website Smartfren Prepaid Register Anda dapat melakukan pendaftaran Smartfren maupun Registrasi ulang kartu Smartfren sesuai data diri Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekianlah cara registrasi ulang katu Smartfren sinkron KTP dan KK agar dapat tervalidasi sesuai dengan data bukti diri yg tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019
Berikan Komentar
<i>KODE</i>
<em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
Notify me
untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.