Product prabayar serta pascabayar sebenarnya telah lama digunakan oleh penyedia jaringan seluler di Indonesia juga di Dunia, Di indonesia sendiri Telkomsel telah lama menghadirkan 2 produk ini, Untuk pascabayar Telkomsel melunculkan produk bernama Kartu Halo, Sedangkan buat produk prabayar Telkomsel meluncurkan produk Simpati, As, Loop. Begitu jua dengan operator seluler lainnya seperti XL, Indosat, dll.
Dibawah ini kami akan memberikan penerangan mengenai pengertian prabayar serta pascabayar PLN dan kartu prabayar dan pascabayar menurut provider telpon seluler.
Pengertian Prabayar dan Pascabayar.
Prabayar.Parabayar adalah Pra (sebelum) Bayar Artinya sebelum digunakan wajib bayar dulu. Istilah prabayar pada listrik PLN, Prabayar Adalah sebelum memakai listrik PLN Anda wajib bayar dulu KWH listrik yg akan dipakai, pada Indonesia KWH ini disediakan dengan nominal harga 20, 50, 100 ribu dan seterusnya, apabila KWH pada meteran listrik Anda kosong, tentunya lampu dirumah tidak dapat nyala, Anda dapat membeli token maupun pulsa listrik buat bisa menggunakan listrik menurut PLN
Sedangkan buat provider operator seluler prabayar, Anda harus membeli pulsa atau voucher isi ulang buat bisa menggunakan kartu menurut provider penyedia jaringan seluler buat dapat melakukan penggilan telepon, SMS, Internet dan lain sebagainya.
Pascabayar.
Pascabayar adalah Pasca (Setelah) Bayar Artinya selesainya digunakan baru pada bayar, Jika kita contohkan pada listrik PLN pascabayar Adalah Anda dapat menggunakan listrik PLN yang sudah terhubung ke tempat tinggal tanpa harus membayarnya terlebih dahulu, Pembayaran tagihan pemakaian akan dilakukan setelah lepas atau saat penggunaan yang telah ditetapkan sang pihak penyedia layanan.
Sedangkan buat provider operator seluler Pascabayar merupakan dimana pemilik kartu bisa memakai dulu kartunya buat melakukan panggilan telpon, SMS, Internet serta Pembayaran tagihan pemakaian akan dilakukan sesudah lepas atau waktu penggunaan yang ditetapkan oleh pihak penyedia layanan.
Perbedaan berdasarkan kedua product atau jasa yang memakai system prabayar serta pascabayar terletak dalam proses pembayaran yang dilakukan, Product menggunakan system pascabayar bisa dinikmati terlebih dahulu serta pembayaran dilakukan setelahnya atau sinkron perjanjian pembayaran, Sedangkan product mengunakan system prabayar harus bayar dulu baru dapat dinikmati atau dipakai.
Kesimpulan :
Prabayar merupakan bayar terlebih dahulu barang atau jasa baru bisa dipakai atau digunakan
Pascabayar adalah barang dan jasa dapat digunakan/digunakan terlebih dahulu baru dibayar
Informasi buat Anda pengguna kartu prabayar di Indonesia
Pemberitahuan buat Anda pengguna kartu prabayar telepon seluler di Indonesia, Mulai tanggal 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan Anda melakukan registerai ulang kartu prabayar.
Peraturan Kementerian Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) No.12 tahun2019, mulai lepas 31 Oktober2019 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru dan usang buat melakukan pendaftaran nomor kartu SIM buat melakukan registrasi sesuai menggunakan data identitas yg tertera pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Promo gratis buat Anda pengguna kartu Axis kami mengadakan bagi bagi voucher axis setiap hari, Silahkan kunjungi laman bagi bagi voucher internet axis di link Bagi bagi voucher internet Axis AIGO
Lihat pada page ini cara melakukan registerai ulang kartu prabayar, Baik Aada pengguna kartu Telkomsel, XL, AXIS, Indosat, TRI, serta lain sebagainya:
Cara Unreg kartu Simpati As serta Loop
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar sinkron peraturan Menkominfo No.12 tahun2019
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Simpati, Alaihi Salam, Loop
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri 3
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3
Cara Registrasi Ulang Kartu XL
Cara Registrasi Ulang Kartu Axis
Cara Registrasi Ulang Kartu Smartfren
di Indonesia product atau jasa menggunakan system pembayaran pascabayar, pembayaran dilakukan bulan berikutnya mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 20, apabila melewati lepas 20 akan dikenakkan sangsi hukuman.
Berikan Komentar
<i>KODE</i>
<em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
Notify me
untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.