Pada artikel sebelumnya saya sudah coba membahas boleh tidaknya membeli HP dari luar negeri (LN), cara pembelian dan cara pembayarannya. Tidak terlalu sulit kan? Ohya, sebelumnya saya sedikit menyarankan untuk tidak coba2 pesan tapi terus gak bayar ya. Kasihan penjualnya kena PHP, karena memang sistem di Aliexpress ini penjual akan tahu apabila kita melakukan order meskipun belum dibayar, jadi nanti ada kemungkinan kita di inbox sama penjualnya.
Di artikel kali ini saya akan coba membahas mengenai pengiriman, bea masuk dan pajaknya. Dalam hal ini berdasarkan pengalaman saya saja ya, yang mungkin masih nubie gak begitu ngerti soal ekspor impor. Bagi temen2 yang lebih tahu mungkin bisa memberikan koreksi bila ada kekhilafan.
Bahasan pertama adalah mengenai jasa pengiriman.
Untuk pilihan pengiriman, biasanya penjual memberikan pilihan pengiriman gratis dan berbayar. Pengiriman yang berbayar kebanyakan menggunakan perusahaan swasta seperti DHL, Fedex, UPS, dll. Ada pula EMS, tapi untuk EMS ini perlakuannya hampir sama dengan yg free shipping,akan dijelaskan nanti.
Keuntungan menggunakan pengiriman berbayar menurut saya adalah waktu pengirimannya yang cepat (kalau lancar biasanya 3-7 hari), jika ada pajak dll kita tidak usah susah2 ngurus, tinggal terima beres dan bayar, serta kemudahan dalam melakukann tracking kiriman. Sedangkan kekurangannya adalah biayanya yang mahal, selain biaya kirimnya sendiri yang mahal, akan ada biaya tambahan untuk handling fee, pengurusan dokumen, dll. Yah, meskipun memang ada harga ada kualitas sih. Dan selain itu, karena kita tinggal terima beres saja dan proses di bea cukai sudah clearance. Kita tidak bisa mengajukan keberatan apabila ternyata perhitungan bea masuk dan pajak yang dilakukan oleh bea cukai terjadi kesalahan atau tidak sesuai.
Selanjutnya adalah free shipping, untuk jenis pengiriman ini biasanya memakan waktu yang lama sekitar 15-60 hari, pengalaman saya sih paling cepet 2 minggu (15 hari) dan paling lama sekitar 30 hari. Selain itu sistem trackingnya kadang2 kurang bagus, ada yg bisa di tracking online realtime sampe pesanan datang tapi ada juga yg gak bisa ditracking ketika barang sudah sampe di Indonesia, harus manual via Kantor Pos. Ohya, perlu diketahui untuk free shipping ini, ketika sampai di Indoensia, semua paket akan dioper ke Kantor Pos Indonesia. Keuntungan menggunakan free shipping ini adalah gratis tentunya, dengan gratisnya biaya kirim pasti juga akan mengurangi jumlah pajak yang harus di bayar. Kemudian, apabila kita merasa pihak bea cukai melakukan kesalahan dalam perhitungan pajak (misalkan harga pembanding yang mereka cari terlalu besar dibandingkan dengan invoice kita) kita dapat melakukan keberatan, karena proses di bea cukai memang belum clear. Cara mengajukan keberatannya dapat datang langsung ke kantor bea cukai yg menangani paket kita atau ketika Pak Pos mengirimkan barang ke alamat kita. Lebih enak yg mana? Saya kurang tahu karena saya belum ada pengalaman untuk hal ini.
Terakhir yaitu EMS, karena saya belum pernah menggunakannya, ini hanya saya rangkum dari yg pernah saya baca saja. Untuk EMS ini punya keunggulan seperti DHL dkk, seperti kecepatan (meskipun gak secepat mereka) dan sistem tracking yang bagus. Sekaligus memiliki keunggulan dari free shipping, yaitu kita dapat mengajukan keberatan apabila menurut kita perhitungan dari pihak bea cukai kurang benar. Untuk harga, sepertinya ada di bawah DHL dkk. Mungkin lain kali saya akan mencobanya (kemarin mau nyoba ini sebenernya, tapi pihak seller tidak menyediakannya, akhirnya nyoba DHL)
Panjang juga ya. Lanjut aja deh ya. Kali ini kita bahas mengenai bea masuk dan pajaknya (khusus untuk HP saja ya?)
Ada tiga komponen dalam pembayaran bea masuk dan pajak, yaitu Bea Masuk itu sendiri, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh. Besaran tarif untuk masing-masing komponen adalah sebagai berikut: Tarif bea masuk untuk HP adalah 0 (nol) persen alias tidak dikenakan bea masuk sama sekali. Dan untuk PPN adalah 10% dari CIF+Bea Masuk dikurangi $50. Sedangkan untuk PPh tarifnya bervariasi, yaitu 15% apabila tidak memiliki NPWP, 7,5% apabila memiliki NPWP dan 2,5% apabila memiliki API. Untuk perseorangan, yang digunakan adalah 7,5% atau 15% karena untuk API, itu hanya untuk yang berbentuk perusahaan. Lalu apa itu CIF? CIF adalah Cost, Insurance and Freight atau gampangnya yaitu Harga Barang + Asuransi + Biaya Kirim.
Terus, bisa gak kena pajak gak? Bisa, asalkan harga barang yang dibeli tidak lebih dari $50, bebas bea masuk maupun pajak-pajaknya. Kalau di atas $50 dollar maka akan dapet potongan $50 dollar sebelum dihitung pajaknya. Kalau beli HP seharga $200 terus di invoicenya ditulis MP4 Player dan harganya $40 kena pajak gak? Bisa tetep kena, bisa gak. Tetapi kemungkinan besar akan kena, karena pihak Bea dan Cukai punya kewenangan untuk membuka paket kiriman dari LN. Lagian packaging untuk HP biasanya lumayan gede untuk alasan keamanan, jadi agak mencurigakan juga MP4 Player ato apalah seharga $40 dengan packaging seperti itu. Dan juga pengawasan di bea cukai sekarang sudah sangat ketat. Saya pun tidak menyarankan hal tersebut karena hal tersebut jelas melanggar aturan.
Sekarang mari ke contoh perhitungannya menggunakan pembelian Meizu M3S saya. Saya membeli Meizu M3S tersebut sebesar $159 dengan biaya kirim $17 menggunakan DHL. Tetapi ternyata pihak Bea Cukai menggunakan harga pembanding yang mereka dapatkan, yaitu $200. Saya memiliki NPWP tetapi pihak DHL tidak melampirkan NPWP saya padahal saya sudah mengirimkan NPWP saya via email ke pihak DHL. Jadi, harga yang dipake adalah $200, biaya kirim $17, asuransi $2 dan saya dianggap tidak memiliki NPWP. Kurs yang digunakan saat itu Rp13.152. Perhitungannya adalah sebagai berikut :
- Harga Barang Kena Pajak $200 – $50 = 150$
- CIF = $150 + $17 + $2 = $169
- CIF = $169 x Rp13.152 = Rp2.222.688
- Bea Masuk 0% = Rp0
- PPN = 10% x Rp2.222.688 = Rp222.268
- PPh = 15% x Rp2.222.688 = Rp333.403
- Total Pajak yang harus dibayar = Rp222.268 + 333.403 = 556.091
Dan total yang harus saya bayar plus biaya2 dari DHL adalah Rp645.000. Meskipun menurut saya perhitungan tersebut tidak benar karena harga barang sebenarnya adalah $159 dan saya punya NPWP yang seharusnya tarif PPhnya 7,5%, tapi karena proses di bea cukai sudah selesai sehingga saya dianggap menyetujui dan males mau ribut2 soal NPWP (udah keburu2 soalnya), yasudahlah saya bayar saja itu semua. Dan sepertinya, saya harus mencoba jasa EMS atau free shipping untuk melakukan pembandingan. HP yang pengen dibeli sih ada, tapi uangnya dari mana itu yang masih misteri, haha. Ato ada yg mau bayarin ZUK Z2 yang sudah saya Place Order kemarin? Sellernya udah inbox saya nih. Saya terima dengan senang hati kok.
Gimana? Gampang kan belanja HP dari LN. Kesimpulan kali ini, bagi temen2 yang mementingkan kecepatan dan tidak masalah soal uang, pakelah jasa perusahaan swasta seperti dhl dkk. Tapi bagi kalian yang mungkin seperti saya, yang penting sampe aja deh, lama juga gpp, cobalah EMS atau Free Shipping saja.
Berikan Komentar
<i>KODE</i>
<em>KODE YANG LEBIH PANJANG</em>
Notify me
untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email.